Beranda / Kriminal / Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Selundupkan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Selundupkan Narkoba



Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, ditangkap oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan Arifan dalam kasus narkoba yang sedang ditangani. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kasus ini:

Ditangkap Bersama Kanit Narkoba

Arifan Efendi ditangkap bersama Aiptu Nasrul, seorang Kanit Narkoba. Keduanya diamankan setelah adanya hasil pemeriksaan yang menyebutkan bahwa mereka terkait dengan kasus narkoba di wilayah Toraja. Dugaan tersebut melibatkan bandar besar yang beroperasi di kawasan tersebut.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa Arifan dan Nasrul telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan awal oleh Bidang Propam.

Proses Pendalaman Masih Berlangsung

Zulham menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang main-main, terutama dalam kasus narkoba.

“Intinya, tidak ada tempat untuk oknum yang main-main apalagi persoalan narkoba. Ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan peran masing-masing,” ujar Zulham.

Aksi Gagal di Bogor, Pelaku Curanmor Diduga Warga Bekasi

Propam Siap Tindak Tegas

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu dalam menindak anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia menekankan bahwa siapa pun anggota yang terlibat akan diproses secara pidana dan kode etik.

“Siapa pun anggota yang terlibat narkoba akan kita proses pidana dan kode etik. Tidak ada ruang untuk main-main, apalagi masalah narkoba,” kata Zulham Effendy.

Adapun dugaan keterlibatan Arifan terkait dengan aliran dana yang diduga berasal dari jaringan narkoba. Terungkapnya hal ini bermula saat tersangka ET alias O ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026. ET mengaku menyetor sebesar Rp 13 juta setiap minggunya kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara.

Dari pengungkapan tersebut, pihak Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan melalui Bidang Propam. Hasilnya, Arifan dan Nasrul ditangkap.

Pernyataan Kapolres



Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap anggota atau anak buahnya yang terlibat dalam pelanggaran.

Pria 40 Tahun Diamankan Polisi Usai Curi Gabah di Ricemill Pagerbarang

“Sesuai perintah Pak Kapolda Sulsel, saya sebagai Kapolres Toraja Utara berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, bilamana terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Stephanus.

Ia menjelaskan bahwa status kedua anak buahnya tersebut bukan sebagai tersangka narkoba. Mereka hanya terperiksa dalam pelanggaran kode etik.

“Kami, baik Polda dan Polres bekerja sama untuk segera menuntaskan dan memastikan dugaan atas informasi yang beredar tersebut, sehingga diperoleh kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sering Diulang, Karyawan Resto Korea Buka Kronologi Pelecehan dan Ancaman Seksual

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×