Beranda / Kriminal / Diperiksa Polda Jatim, Nenek Elina Ungkap Fakta Pemalsuan Dokumen Rumahnya

Diperiksa Polda Jatim, Nenek Elina Ungkap Fakta Pemalsuan Dokumen Rumahnya



SURABAYA,

Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah miliknya. Ia didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya, serta datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Nenek Elina baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB.

Selama lebih dari lima jam, Nenek Elina dihadapkan dengan 48 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup hubungan antara Nenek Elina dengan Samuel, orang yang mengklaim membeli tanahnya, hingga proses penerbitan surat keterangan tanah dari kelurahan.

Dicecar 48 Pertanyaan

Nenek Elina mengaku mendapat sebanyak 48 pertanyaan dari penyidik Polda Jatim. Pertanyaan-pertanyaan ini mencakup masa tinggal di rumah yang kini sudah dibongkar paksa oleh Samuel hingga hubungan dengan Samuel.

“Tadi ada 48 pertanyaan, ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025,” kata Nenek Elina kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Menurut kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, kliennya juga ditanya apakah selama periode 2011 hingga 2025 terdapat keberatan atau komplain dari pihak ketiga.

Aksi Gagal di Bogor, Pelaku Curanmor Diduga Warga Bekasi

“Apakah selama ini ditempati 2011 sampai 2025 terdapat keberatan atau komplain dari pihak ketiga? Tidak sama sekali,” jelasnya.

Selain itu, Nenek Elina juga ditanya apakah ia pernah mengenal saudara Samuel, pihak yang mengklaim membeli tanah tersebut sejak 2014.

“Kemudian kenal sama bersangkutan (Samuel) kapan? ya tahunya pada Agustus 2025,” terang Wellem.

Pertanyaan lainnya adalah soal penerbitan surat keterangan tanah atau Letter C dari pihak Kelurahan Lontar.

“Ditanya apakah nenek pernah konfirmasi ke pihak kelurahan,” kata Wellem.

Pria 40 Tahun Diamankan Polisi Usai Curi Gabah di Ricemill Pagerbarang

Nenek Elina menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Kelurahan Lontar sebanyak tiga kali untuk memastikan kepemilikan tanah. Bulan September dua kali, dan satu kali pada Oktober 2025.

Saat ke pihak Kelurahan Lontar, keluarga Nenek Elina pernah menanyakan perubahan nama pada seluruh dokumen justru terjadi di tahun 2025, padahal Samuel mengklaim telah membeli di tahun 2014.

“Pada 19 September 2025 masih atas nama Elisa Irawati (Kakak Elina) belum beralih ke siapa pun. Tapi tanggal 23 September sudah berubah nama. Jadi semua kejadiannya 2025,” jelasnya.

Serahkan 15 Lembar Bukti

Wellem Mintarja mengatakan, pihaknya menunjukkan 15 lembar dokumen kepada tim penyidik selama 5,5 jam pemeriksaan.

“Ada 15 lembar yang kita ajukan,” kata Wellem.

Sering Diulang, Karyawan Resto Korea Buka Kronologi Pelecehan dan Ancaman Seksual

Ia tak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang ditunjukkan kepada tim penyidik. Namun, beberapa di antaranya berupa surat ahli waris dan mutasi obyek pajak.

“Surat keterangan waris, terus mengenai daftar mutasi obyek pajak dan berkaitan surat keterangan tanah dari kelurahan yang menerbitkan tahun 2025,” katanya.

Harapan Nenek Elina

Setidaknya, keluarga Nenek Elina sudah melapor ke Polda Jatim sebanyak tiga kali. Mulai dari Pasal 170 KUHP dan sudah ditetapkan tersangka. Lalu pelayanan tidak mengenakkan saat mengadu ke Polsek Lakarsantri.

Terakhir, dugaan pemalsuan dokumen akta autentik yang dilakukan Samuel untuk memuluskan penerbitan surat keterangan tanah.

Melalui kuasa hukumnya, Nenek Elina berharap laporan dugaan pemalsuan dokumen dapat diselidiki dengan tuntas hingga ada penetapan tersangka.

“Saya berharap proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini sampai tuntas supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti nenek, kasihan masyarakat kecil,” kata Wellem.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×