Jakarta Layarkepri - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif nan bermaksud untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan nan dilakukan oleh Israel, termasuk nan ditempuh melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut kudu dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan norma internasional,” lanjut pernyataan itu.
Indonesia menilai langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan terlarangan Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina nan merdeka nan sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Pada Kamis (21/11), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan ketua otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang nan dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei nan disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana Jaksa ICC mengusulkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel nan menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak mempunyai yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Baca juga: Indonesia bakal tetap pertahankan personel TNI di UNIFIL
Baca juga: Lebanon puji surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu
Baca juga: Palestina sambut baik surat ICC untuk tangkap Netanyahu dan Gallant
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024