Jakarta Layarkepri -
Jumlah tersangka kasus gambling daring (online/judol) nan melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Satu orang DPO berinisial A namalain M sukses ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan penangkapan A namalain M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya nan telah ditangkap ialah A dan AK.
Ade Ary menambahkan pihaknya tetap terus melakukan investigasi secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak nan terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website gambling online nan melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa menjelaskan Sabtu (16/11) ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang nan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ialah berinisial B, BK dan HF.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan peralatan bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan duit tunai dengan beragam mata duit kurang lebih senilai Rp600 juta.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024