Jakarta Layarkepri - Tahukah Anda, bahwa setiap tahunnya para pejabat negara wajib melaporkan kekayaan kekayaanya alias nan biasa disebut LHKPN. Bahkan, LHKPN ini dapat diakses secara umum oleh seluruh masyarakat dan bisa dilakukan secara online.
LHKPN kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan arsip dalam corak bentuk dan alias elektronik nan berisi laporan uraian terperinci seputar kekayaan kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. LHKPN ini dikelola di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara nan menaati asas-asas umum transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara nan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Kewajiban pelaporan kekayaan kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara nan Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kini, penyelenggaraan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui website e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id, dapat diakses oleh publik sehingga masyarakat dapat secara aktif memantau kekayaan kekayaan milik pejabat negara.
Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, berupa rincian kekayaan kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, alias surat-surat berharga.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada kekayaan kekayaan pejabat negara nan tidak betul alias kurang, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Berikut langkah memandang kekayaan kekayaan pejabat negara secara online melalui e-LHKPN:
Cara cek LHKPN pejabat negara
- Buka situs alias website https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement
- Pada menu e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara nan mau Anda cari LHKPN-nya
- Setelah ditemukan, publik bisa memandang total kekayaan kekayaan penyelenggara negara beserta tanggal lapornya
- Penjabaran kekayaan kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses 'tombol hijau' alias preview harta
- Kemudian, Anda dapat mengisi nama, usia, dan profesi, lampau klik "Download"
- Rincian LHKPN nan sudah di download muncul dalam corak file pdf, Anda dapat memandang kekayaan nan dimiliki penyelenggara negara tersebut
- Pelaporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara ini juga bisa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga publik dapat mengetahui berapa selisih kekayaan penyelenggara negara nan dilaporkan. Dengan langkah klik 'tombol biru' alias bandingkan harta.
- Jika merasa LHKPN pejabat negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses 'tombol merah'
- Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email nan benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Baca juga: Harta kekayaan Sri Mulyani Indrawati menurut LHKPN
Baca juga: Jadi Menko PMK, ini daftar kekayaan kekayaan Muhaimin Iskandar
Baca juga: Harta kekayaan Agus Harimurti Yudhoyono menurut LHKPN
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024